GARDA LAW OFFICE

Advocate for your campany, family and personal

HUKUM RESTRUKTURISASI

Garda Law Office berdiri sejak tahun 2010 yang fokus pada pelayanan di bidang hukum bisnis dan restrukturisasi. Garda Law Office terdiri dari para Kurator dan Pengurus yang fokus menangani permasalahan restrukturisasi dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Kepailitan. Selain itu, Garda Law Office terdiri dari para advokat yang berpengalaman baik dalam proses litigasi maupun non litigasi.

Dalam melaksanakan tugas selaku pengemban profesi (“Officilum Nobile”), GARDA Law Office berpedoman pada prinsip kepercayaan, kerahasiaan, pelayanan prima, kepatutan dan ketaatan terhadap nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan latar belakang pendidikan ilmu hukum dan pendidikan-pendidikan hukum lanjutan lainnya serta pengalaman dalam profesi hukum yang melatarbelakangi keahlian Advokat-advokat kami, dengan demikian, Garda Law Office sangat memahami nilai, budaya, prosedur, tujuan dan harapan klien secara komprehensif.

© 2021 GARDALAWOFFICE.CO.ID

Mulai chat
Salam hangat,
Apa yang bisa kami bantu ?